Selasa, 23 Oktober 2012


A.     Pengertian Hukum Internasional
1.      HI Menurut Para Ahli
v  Menurut Grotius Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) Yang diikuti Negara pada zamannya.
v  Menurut J.G Starke Hukum Internasional adalah Kumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
v  Menurut Brierly Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan yang lain.
v  Menurut Hackwort Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara Negara-negara.
v  Menurut Mochtar Kusumaatmadja Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaidah dan asa yang mengatur  hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu antara: a. Negara antar Negara b. Negara dan lembaga atau organisasi internasional.Menurut Ransisco Suares Hukum Internasional adalah Hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama.
2.      Hukum Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
·         Negara dengan negara
·         Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
(id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional.html)

B.     Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4).
Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41).
Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6).
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel.
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7).

C.      Sumber-sumber Hukum Internasional
Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1.      Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional,
2.      Metode penciptaan hukum internasional,
3.      Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14).
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1.      Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus,
2.      Kebiasaan internasional (international custom),
3.      Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab,
4.      Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197).

D.      Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional.
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1.      Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a.       Penduduk yang tetap,
b.      Wilayah tertentu,
c.       Pemerintahan,
d.      Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.      Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a.       Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa,
b.      Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain,
c.       Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.      Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123).
4.      Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125).

E.      Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26).


F. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui :
1.      Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
·         Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan,
·         Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211).
Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat :
1)      Persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase,
2)      Metode pemilihan panel arbitrase,
3)      Waktu dan tempat hearing (dengar pendapat),
4)      Batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan,
5)      Prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214).
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain :
1)      Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919,
2)      Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC,
3)      Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia,
4)      Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216).


2.      Pengadilan Internasional
Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.
Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.
Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan.
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk :
1)      Melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa,
2)      Memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani, 1990; 217).
Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah :
1)      Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus,
2)      Kebiasaan internasional (international custom),
3)      Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab,
4)      Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).

G.       Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa
1.      Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICJ)
Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.
Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh 60 negara.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional. (Mauna, 2003; 263).
2.      Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.
Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264).
3.      Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.
Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.
Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara). (Mauna, 2003; 265).

H.       Organisasi Internasional
Organisasi merupakan sebuah kelompok orang yang membentuk wadah perkumpulan dimana mereka memiliki visi dan misi yang sama dan sejalan satu sama lain. Sebuah organisasi memiliki struktur keanggotaan yang bersifat sistematis dan solid serta memiliki tujuan yang terencana dengan baik. Sebuah organisasi biasanya terdapat dalam bidang sosial, ekonomi, politik dll. Selain itu biasanya dalam organisasi memilki tingkat wilayah yang mencerminkan seberapa besarnya sebuah organisasi, sebagai contoh Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS dimana memiliki tingkat cakupan di dalam sekolah saja, lalu ada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI sebagai organisasi tingkat nasional.
Selain itu terdapat pula organisasi tingkat dunia dimana tingkat organisasi tersebut mencakup seluruh wilayah di dunia. Organisasi dunia berperan sebagai pemersatu dalam berbagai bidang seperti kesehatan, ekonomi, sosial, olahraga dan masih banyak lagi. Beberapa contoh organisasi di dunia adalah sebagai berikut :
Contoh Organisasi Internasional - UNPBB adalah organisasi internasional yang beranggotakan hampir seluruh Negara-negara di seluruh dunia. PBB merupakan organisasi yang mewadahi segala bidang seperti politik, ekonomi, sosial, kesehatan antar Negara-negara anggotanya. Awalnya PBB dibentuk untuk menciptakan perdamaian di dunia, tetapi kini PBB memiliki tujuan lain seperti memelihara perdamaian dan keamanan dunia, melindungi hak asasi manusia dan bantuan kemanusiaan, mendukung pembangunan sosial dan ekonomim, serta fungsi-fungsi lainnya.
PBB didirikan pada tahun 1945 yang awalnya hanya beranggotakan beberapa Negara saja, hingga kini PBB sudah menjadi organisasi internasional dengan keanggotaan 193 negara dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon dari Korea Selatan sejak tahun 2007. PBB memiliki lembaga-lembaga khusus untuk menangani permasalahan yang ada di dunia sesuai dengan bidangnya, beberapa lembaga tersebut adalah :
1)      FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian)
2)      IAEA (Badan Tenaga Atom Internasional)
3)      ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional)
4)      IFAD (Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian)
5)      ILO (Organisasi Buruh Internasional)
6)      IMO (Organisasi Maritim Internasional)
7)      IMF (Dana Moneter Internasional)
8)      ITU (Uni Telekomunikasi Internasional)
9)      UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa)
10)  UNIDO (Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa)
11)  UPU (Kesatuan Pos Sedunia)
12)  WB (Bank Dunia)
13)  WFP (Program Pangan Dunia)
14)  WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)
15)  WIPO (Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia)
16)  WMO (Organisasi Meteorologi Dunia)
17)  UNWTO (Organisasi Pariwisata Dunia)
2.      FIFA (Fédération Internationale de Football Association)
Contoh Organisasi Internasional FIFAFIFA merupakan organisasi sepakbola dunia yang mewadahi pengaturan organisasi sepakbola di seluruh dunia. FIFA juga berperan dalam berbagai turnamen sepakbola antar Negara di dunia seperti Piala Dunia, Piala Konfederasi, Piala Dunia Wanita, Piala Dunia Antarklub dan masih banyak lagi. FIFA didirikan pada 21 Mei 1904 dan hingga kini memiliki 208 asosiasi sepakbola nasional dibawahnya.
FIFA dipimpin oleh seorang presiden yaitu Sepp Blatter sejak tahun 1998. FIFA membawahi beberapa organisasi sepakbola tingkat benua dan Negara, dan secara bersama-sama mengatur perkembangan sepakbola di seluruh dunia. Organisasi konfedersi tingkat benua yang berada di bawah FIFA adalah :
1)      AFC (Asian Football Confederation atau Konfederasi Sepak Bola Asia)
2)      CAF (Confédération Africaine de Football atau Konfederasi Sepak Bola Afrika)
3)      CONMEBOL/CSF (Confederación Sudamericana de Fútbol atau Konfederasi Sepak Bola Amerika Selatan
4)      CONCACAF (Confederation of North, Central American and Caribbean Association Football atau Konfederasi Sepak Bola Amerika Utara, Tengah dan Karibia)
5)      OFC (Oceania Football Confederation atau Konfederasi Sepak Bola Oseania)
6)      UEFA (Union of European Football Associations atau Uni Sepak Bola Eropa)
3.      OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries)
Perserikatan negara-negara pengekspor minyak bumi. Merupakan organisasi yang bertujuan untuk menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga minyak bumi, dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. Berdiri sejak 14 September 1960. Anggotanya adalah Aljazair, Angola, Libya, Nigeria, Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Ekuador, Venezuela.
4.      Rabitah al-’Alam al-Islami (Muslim World League)
Organisasi ini disebut juga Liga Dunia Islam, merupakan organisasi internasional non-pemerintah yang tidak berpihak kepada suatu partai atau golongan tertentu, dan mewakili umat Islam seluruh dunia. Berdiri sejak 18 Mei 1962 di Mekah, bertujuan untuk menyampaikan ajaran Islam, menghapus kesan yang salah tentang umat Islam, membantu golongan Islam yang tertindas atau minoritas, meningkatkan dakwah dan solidaritas Islam, serta mendukung perdamaian internasional. Kantor perwakilan World Muslim League ada di Indonesia, Denmark, Malaysia, Congo, Perancis, Mauritus, Mauritania, Senegal, Gabon, Swiss, Trinidad, Yordania, Amerika dan Canada.


I.  Hakekat Hukum Internasional
Jika kita berbicara masalah hukum internasional kita akan dihadapakan pada dua sisi yaitu hukum internasional public dan hukum perdata internasional. Namun guna membatasi pembahasan dan pemaparan kami, maka kami fokuskan karya tulis ini pada hukum internasional publik. Seperti yang kita ketahui Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999;1).
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya”. Sedangkan menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”.
Namun definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya. Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
1.      Organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu,
2.      Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional”.
3.      Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2).

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.

Proposal PKM-K




USULAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL PROGRAM

KACANG JARUK ENAK DAN GURIH
DENGAN PROTEIN DAN ZAT BESI SEBAGAI PEMBINA DAYA TAHAN TUBUH DAN MENURUNKAN TEKANAN DARAH TINGGI

BIDANG KEGIATAN:
PKM-K


Diusulkan oleh:
Norasyid                     A1A210202    (2010, Ketua Kelompok)
M. Yoga Aditama      A1A210222    (2010, Anggota Kelompok)
M. Nasrullah              A1A211205    (2011, Anggota Kelompok)



UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2012






A.      Judul Program
Kacang Jaruk Enak dan Gurih dengan Protein dan Zat Besi Sebagai Pembina Daya Tahan Tubuh dan Menurunkan Tekanan Darah Tinggi.

B.       Latar Belakang Masalah
Indonesia mempunyai potensi kekayaan alam yang melimpah termasuk kekayaan floranya.  Potensi tanam-tanaman selama ini sudah berkembang, misalnya kacang tanah. Tanaman Kacang tanah bisa dimanfaatkan untuk makanan ternak, sedang bijinya dimanfaatkan sebagai sumber protein nabati , minyak dan lain-lain. Kacang Tanah (Arachis hypogea L) merupakan sejenis spesies kacang-kacangan dari famili Fabaceae yang berasal dari Amerika Selatan. Kacang tanah merupakan sejenis tanaman tropika. Ia tumbuh secara perdu setinggi 30 hingga 50 cm (1 hingga 1½ kaki) dan mengeluarkan daun-daun kecil.
Sebagai tanaman budidaya, kacang tanah terutama dipanen bijinya yang kaya protein dan lemak. Biji ini dapat dimakan mentah, direbus (di dalam polongnya), digoreng, atau disangrai. Di Amerika Serikat, biji kacang tanah diproses menjadi semacam selai dan merupakan industri pangan yang menguntungkan. Produksi minyak kacang tanah mencapai sekitar 10% pasaran minyak masak dunia pada tahun 2003 menurut FAO. Selain dipanen biji atau polongnya, kacang tanah juga dipanen hijauannya (daun dan batang) untuk makanan ternak atau merupakan pupuk hijau.
Aneka olahan kacang di Indonesia sudah sangat berkembang bahkan di Indonesia telah ada industry besar yang mengolah kacang. Selama ini kebanyakan orang mengolah kacang tanah menjadi kacang goreng, kacang rebus, rempeyek/peyek, kacang nting-nting, sambel kacang, kacang telur, bumbu pecel, rempeyek, ampyang dan masih banyak olahan lainnya.
Kacang tanah bisa disangrai dengan pasir yang dihaluskan, kacang yang sangrai tersebut dinamakan kacang jaruk. Kacang jaruk terbuat dari kacang tanah yang dibacem dengan bumbu, diamkan satu malam lalu dijemur. Kemudian kacang disangrai bersama pasir. Pasir yang digunakan adalah pasir bersih yang sudah dicuci dan telah disaring. Setelah disangrai beberapa saat kacang disaring sehingga pasir terpisah dari kacang dan kacangpun siap dimakan ataupun dijual.
Kacang jaruk memiliki rasa yang gurih karena kandungan lemaknya yang cukup tinggi.   Kacang jaruk merupakan olahan kacang tanah tanpa menggunakan minyak dalam proses pembuatannya, rasanya sangat nikmat dan menggugah selera. Pada gigitan pertama, Anda akan merasakan kacang yang gurih dan tidak berminyak.
Peluang bisnis kacang jaruk ini sangat menjanjikan, karena proses pengolahan kacang jaruk yang tidak menggunakan minyak sehingga kenampakan kacang lebih baik dan tidak meninggalkan sisa minyak ditangan saat mengkonsumsinya. Kacang jaruk ini juga memiliki tekstur yang lebih renyah dibanding kacang goreng.
Kecamatan Gunung Gundul, kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu penghasil kacang tanah terbesar dipropinsi Kalimantan Selatan. Masyarakat di kecamatan Gunung Gundul mayoritas berasal dari pulau jawa (transmigran). Kecamatan Gunung Gundul merupakan daerah perbukitan yang memiliki tekstur tanah yang lunak, sehingga masyarakat sekitar banyak yang berprofesi sebagai petani ataupun berkebun, tanaman yang dikebunkan paling banyak adalah kacang tanah.
Hasil kebun berupa kacang tanah di kecamatan Gunung Gundul masih sedikit yang mengolahnya menjadi bahan makanan, itupun hanya berupa kacang goreng, kacang rebus dan rempeyek/peyek kacang. Hasil kebun berupa kacang tanah yang melimpah sering kali tidak dapat dipasarkan secara optimal, oleh karena itu perlu adanya pengolahan kacang tanah menjadi makanan ringan yang mempunyai peluang bisnis, kacang jaruk adalah salah satu jawaban permasalahan tersebut, karena proses pembuatannya yang tidak digoreng melainkan disangrai maka kandungan protein dan vitaminnya tidak akan berkurang, apalagi ditambah dengan rasanya yang enak. Peluang bisnis ini mungkin bisa menjadi tambahan penghasilan nantinya untuk masyarakat di kecamatan Gunung Gundul.

C.      Perumusan Masalah
1.      Bagaimanakah melatih dan mengembangkan keterampilan mengolah kacang jaruk ?
2.      Bagaimanakah mengolah kacang jaruk yang enak dan bernilai ekonomi tinggi ?
3.      Bagaimanakah sistem pemasaran kacang jaruk ?
4.      Bagaimanakah membangun sistem usaha kacang jaruk yang berkelanjutan ?

D.      Tujuan
1.      Melatih dan mengembangkan keterampilan dalam mengolah kacang tanah menjadi kacang jaruk.
2.      Mengolah kacang tanah menjadi produk baru (kacang jaruk) yang enak dan bernilai ekonomi tinggi.
3.      Membuat sistem pemasaran produk pengolahan kacang jaruk.
4.      Membangun sistem usaha pengolahan kacang jaruk yang berkelanjutan.
5.      Menciptakan lahan baru bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmunya.

E.       Luaran yang Diharapkan
1.      Menghasilkan produk pengolahan kacang jaruk yang kaya akan protein dan zat besi.
2.      Terbentuknya sentra sistem pengolahan kacang jaruk dan sistem pemasarannya yang berkelanjutan.

F.       Kegunaan
1.      Meningkatnya pengetahuan dan kreatifitas masyarakat dalam mengolah kacang tanah menjadi kacang jaruk.
2.      Sebagai sarana meningkatkan daya guna dan nilai ekonomis.
3.      Meningkatkan pendapatan keluarga (income generatif).

G.      Gambaran Umum Rencana Usaha
Kecamatan Gunung Gundul perupakan kecamatan penghasil kacang tanah terbesar di Kabupaten Tanah Laut, lahan perkebunan kacang di Kecamatan Gunung Gundul ± 500 hektar, hal ini berarti sekitar 100 ton dpat dihasil kacang tanah dari hasil kebun masyarakat di sana. Dari hasil kebun kacang tanah yang cukup banyak tersebut perlu suatu pengolahan kacang tanah menjadi makanan yang bernialai ekonomis, contohnya kacang jaruk.
Pengolahan kacang tanah menjadi kacang jaruk sangat efesien karena tidak terlalu banyak menggunakan bahan habis pakai, kacang tanah yang sudah diolah menjadi kacang jaruk tidak mengurangi nilai vitamin dan protein yang terkandung dalam kacang. Kandungan tersebut berupa protein yang tinggi, zat besi, vitamin E dan kalsium, vitamin B kompleks dan Fosforus, vitamin A dan K, lesitin, kolin, kalsiu dan Omega 3.
Usaha kacang jaruk salah satu usaha yang menjanjikan ditinjau dari segi ekonomisnya. Kacang jaruk tidak akan kalah bersaing dalam pemasarannya  dengan prodak-prodak makanan ringan lainnya. Apalagi jika konsomen lebih mementingkan kesihatan dan nilai kandungan vitamin sudah pasti memilih kacang jaruk.
Strategi pemasaran kacang jaruk akan dilakukan dengan menjualnya diwarung-warung dan dipasar. Agar masyarakat lebih mengenal lagi akan kacang jaruk, perlu juga dipromusikan dalam pameran-pameran, namun hal itu masih kurang jika tidak adanya dukungan dari pemerintah. Dukungan dari Pemerintah Daerah sangat membantu dalam mengembangkan usaha kacang jaruk.
Usaha ini selain bertujuan untuk mendapatkan profit juga bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah yang ada, dalam hal ini yang berkaitan dengan bidang wirausaha dan perkebunan.  Melalui perhitungan analisis usaha, dapat dipastikan bahwasannya usaha ini layak dijalankan dan layak untuk dikembangkan pada masa yang akan datang.

H.      Metode Pelaksanaan

1.         Melatih pengolah kacang jaruk
a.       Perekrutan tenaga kerja berasal dari masyarakat sekitar.
b.      Mengajarkan cara pengolahan kacang jaruk.
c.       Meningkatkan kemampuan dan motivasi tenaga kerja.

2.            Proses prudoksi kacang jaruk
a.       Pengadaan kacang tanah
b.      Pengadaan bahan-bahan prasa dan penunjang lainnya:
1)   Bawang putih
2)   Garam
3)   Bahan lainnya
c.       Pengolahan kacang tanah menjadi kacang jaruk  :
1)       Kacang tanah yang sudah bersih dan tidak berkulit, dipilih dengan isaian agar terpilih kacang yang baik.
2)      Direndam dengan air dalam baak selama 2 jam, untuk menghasilkan kacang yang bersih.
3)      Ditiriskan dalam karung sampai kering ±1 jam.
4)      Setelah kering kacang dibuat dalam baak dan dicampur garam, bawang putih yang sudah diblender dan bahan-bahan lainnya.
5)      Diaduk hingga rata.
6)      Dibiarkan selama 8 jam di dalam baak.
7)      Dijemur hingga kering.
8)      Disangrai dengan pasir yang dihaluskan.
9)      Setelah kacang masak, didinginkan lalu dikemas dan siap untuk dipasarkan.

3.         Sistem Pemasaran
a.       Produk kacang jaruk dipasarkan diwarung-warung.
b.      Promosi produk kacang jaruk melalui kegiatan pameran.
c.       Pemilihan dan penataan tempat produksi sehingga proses pendistridusian bahan ataupun produk lebih mudah dan efisien.
d.      Perluasan wilayah pemasaran produk ke daerah lain
e.       Penentuan harga berdasarkan dan menyesuaikan bahan mentah.

4.         Manajemen internal
a.       Penyediaan bahan baku secara kontinyu.
b.      Peningkatan kontrol produk sebelum dipasarkan
c.       Pelaksanaan pelatihan untuk para pekerja.
d.      Melengkapi sarana produksi dan fasilitas penunjang
e.       Membuat struktur kepengurusan yang solid.
f.       Meningkatkan motivasi kerja dan rasa memiliki usaha yang dijalankan.

5.            Keberlanjutan program
a.       Meningkatkan komunikasi dengan pegawai
b.      Menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah atau dinas terkait.
c.       Menjalin hubungan dengan mitra usaha
d.      Memperluas jaringan pemasaran.
e.       Peningkatan quality control produk untuk menjaga kualitas produk yang dipasarkan.
f.       Memperluas jaringan pasokan bahan baku produksi.
g.      Melakukan inovasi baru untuk memenuhi permintaan pasar.

 





















 

I.       Jadwal Kegiatan



No


Jenis
Kegiatan
Bln
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
Mgg
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1.
Persiapan





















2.
Pelaksanaan usaha





















3.
Laporan sementara





















4.
Penyusunan Laporan Akhir























J.        Rancangan Biaya
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan PKMK ini adalah sebasar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

No
Jenis Pengeluaran
Anggaran
(Rp)
1
Bahan Habis Pakai
4.810.000
2
Peralatan Penunjang PKM
1.725.000
3
Perjalanan
   200.000
4
Lain-lain
5.770.000

Jumlah

12.505.000

1.         Bahan Habis Pakai
No
Jenis Biaya
Qty
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1
Kacang tanah
150kg
22.000
3.300.000
2
Bawang putih
35 kg
20.000
700.000
3
Garam
10 kg
20.000
200.000
4
Plastik Kemasan
 6 rol
35.000
210.000
5
Bumbu lainnya
-
-
400.000

Sub Total 1


4.810.000

2.         Peralatan Penunjang PKM
No
Modal
Qty
Harga Satuan (Rp)
Jumlah
(Rp)
1
Wajan besi
1 buah
500.000
500.000
2
Tungku
1 buah
100.000
100.000
4
Timbangan
1 unit
     250.000
    250.000
5
Susuk R (Kayu)
2 buah
    10.000
      20.000
6
Kain Tepong
2 buah
    7.500
     15.000
7
Isaian
2 buah
  11.000
    22.000
8
Karung
4 buah
5.000
20.000
9
Kayu bakar
1 s
150.000
150.000
10
Bak air Besar
2 buah
50.000
100.000
11
Ember
2 buah
13.000
26.000
12
Bak air kecil
3 buah
5.000
15.000
13
Gayung
2 buah
3.500
7.000
14
Blender
1 unit
500.000
500.000
Sub Total 2
1.725.000

3.   Perjalanan
Spesifikasi
Biaya
(Rp)
Jumlah Biaya
(Rp)
Survei lokasi & pasar
200.000
200.000
Sub Total 3
200.000

4.   Lain-lain
Spesifikasi


Biaya
(Rp)
Pembuatan Bangunan Pengolahan Kacang Jaruk
1unit
5.000.000
Dokumentasi
1 film
70.000
Tenaga Kerja
1 Orang
700.000
Sub Total 4
5.770.000

K.      Lampiran
1.      Biodata Ketua Pelaksana dan Angguta
a.  Ketua Pelaksana Kegiatan
1)    Nama lengkap                                     : Norasyid
2)    Tempat dan tanggal lahir                     : Kandangan, 11 Oktober
  1991
3)    Jenis kelamin                                       : Laki-laki
4)    Fakultas/Jurusan/Program studi          : FKIP/IPS/PKn
5)    NIM                                                    : A1A210202
6)    Kedudukan dalam tim                                    : Ketua Pelaksana
7)    Alamat rumah                                      : Desa Tambak Karya
  RT/RW 04/02 Kec. Kurau
8)    No HP                                                 : 087816766817
9)    Alamat email                                       : akuadalahkeindahan@yahoo.com
10)     Pengalaman dibidang penelitian         : -

Banjarmasin, 02 Oktober 2012


Norasyid
A1A210202










b.    Anggota Pelaksana I
1)      Nama lengkap                                     : M. Yoga Aditama
2)      Tempat dan tanggal lahir                     : Barabai, 5 Maret 1992
3)      Jenis kelamin                                       : Laki-laki
4)      Fakultas/Jurusan/Program studi          : FKIP/IPS/PKn
5)      NIM                                                    : A1A210222
6)      Kedudukan dalam tim                                    : Anggota Pelaksana
7)      Alamat rumah                                      : Jln. Veteran Gg. Dwikora
  Rt.27
8)      No HP                                                 : 085951104677
9)      Alamat email                                       : Yaditama88@yahoo.com
10)  Pengalaman dibidang penelitian         : -

Banjarmasin, 02 Oktober 2012


M. Yoga Aditama
A1A210222












c.     Anggota Pelaksana II
1)      Nama lengkap                                   : M. Nasrullah
2)      Tempat dan tanggal lahir                  : Banjarmasin, 07 Mei 1993
3)      Jenis kelamin                                     : Laki-laki
4)      Fakultas/Jurusan/Program studi        : FKIP/IPS/PKn
5)      NIM                                                  : A1A211205
6)      Kedudukan dalam tim                      : Anggota Pelaksana
7)      Alamat rumah                                   : Jln. Simpang Cemara Raya 2
  Rt. 40 No. 136 Kayutangi
  Banjarmasin
8)      No HP                                               : 089692708782
9)      Alamat email                                     : Nasrullahm60@yahoo.com
10)  Pengalaman dibidang penelitian       : -

Banjarmasin, 02 Oktober 2012


M. Nasrullah
A1A211205











2.      Nama dan Biodata Dosen Pendamping
a.    Nama lengkap dan gelar                      : Dra.Hj. Fatimah,M.Hum
b.    Tempat dan Tanggal Lahir                  : Tapin, 21 September 1959
c.    Jenis Kelamin                                      : Perempuan
d.   Golongan/Pangkat/NIP                       : IVc/Pembina Utama Muda/
  19590921 198503 2 001
e.    Jabatan Fungsional                              : Lektor Kepala
f.     Bidang Keahlian                                 : Gender Pendidikan dan Multi
  Disiplin (Kajian Wanita)
g.    Fakultas /Jurusan/Program studi         : FKIP/IPS/Pendidikan
  Kewarganegaraan
h.    Alamat Rumah                                    : Jln. Simpang Pondok Metro no.14
  Banjarmasin
i.      No Telpon/HP                                     : 05113254396/081348224080
j.      Alamat Email                                      : imahpswunlam 21@yahoo.com
k.    Pendidikan                                          : S2 (Magester) Universitas
  Indonesia Jakarta
l.      Pengalaman Penelitian                        :

No
Tahun
Judul Penelitian
Kemitraan
1
2011
Studi Kebijakan Berwawasan Gender Mutu dan Relevansi Pendidikan dasar di Kal-Sel
Lemlit dan Balitbangda Prov Kal-Sel
2
2010
Studi Implementasi Kebijakan KTSP SD/MI Di Kalimantan Selatan
Lemlit dan Balitbangda Prov Kal-Sel
3
2009
Studi Kebijakan Perluasan akses Pendidikan dan Pemerataan Pendidikan Di Kabupaten Tabalong (Ketua)
Bappeda Tabalong
4
2008
Pemanfaatan Internet Terhadap Profesional Guru dan Prilaku Belajar Siswa di Kabupaten Batla (Mandiri)
Penelitian Mandiri
5
2007
Pengaruh Bos Tehadap Moto Pendidikan Di SMP Prov. Kal-Sel (Anggota)
Lemlit dan Bappeda prov. Kal-sel
Skema Pengolahan Kacang Jaruk

Kacang Jaruk
Kacang
Tanah
Pengolahan
(Disangrai)
 






Pemasaran
 





Profit