A. Pengertian Hukum
Internasional
1.
HI
Menurut Para Ahli
v Menurut
Grotius Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan
(custom) Yang diikuti Negara pada zamannya.
v Menurut
J.G Starke Hukum Internasional adalah Kumpulan hukum yang sebagian besar
terdiri dari asas-asas dan biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
v Menurut
Brierly Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat
sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan
jalan yang lain.
v Menurut
Hackwort Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan
diantara Negara-negara.
v Menurut
Mochtar Kusumaatmadja Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaidah dan asa
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara,
yaitu antara: a. Negara antar Negara b. Negara dan lembaga atau organisasi
internasional.Menurut Ransisco Suares Hukum Internasional adalah Hukum yang
berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan
bersama.
2.
Hukum Internasional
Hukum internasional
adalah bagian hukum
yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum
antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk
menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara
raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan
pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
·
Negara dengan negara
·
Negara dengan subyek hukum lain bukan negara
atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
(id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional.html)
B.
Sejarah dan
Perkembangan Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya,
yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum,
yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah
hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada,
sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang
bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter
Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit
de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations
(Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4).
Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad
XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri
perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai
muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial,
kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah
sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41).
Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh
karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu
golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem
hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip
yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal
sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan
prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh
terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de
Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6).
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan
antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas
kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama
antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan
kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques
Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la
Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh
lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek,
Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel.
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya
faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815,
negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum
internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya
perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang,
netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan
multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat,
karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara
baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar
negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan
dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di
berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang
dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4).
Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa
Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam
berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7).
C.
Sumber-sumber Hukum
Internasional
Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam
arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti
materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi
dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk
atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah
hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan
hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1. Dasar
kekuatan mengikatnya hukum internasional,
2. Metode
penciptaan hukum internasional,
3. Tempat
diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan
pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14).
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber
hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian
internasional (international conventions), baik yang bersifat umum,
maupun khusus,
2. Kebiasaan
internasional (international custom),
3. Prinsip-prinsip
hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara
beradab,
4. Keputusan
pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui
kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003;
197).
D.
Subyek Hukum
Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau
pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal
mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang
dipandang sebagai subjek hukum internasional.
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat
internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban
Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum
internasional adalah:
a.
Penduduk yang tetap,
b.
Wilayah tertentu,
c.
Pemerintahan,
d.
Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan
negara lain.
2. Organisasi
Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis
dan James H. Wolfe :
a.
Organisasi internasional yang memiliki
keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum,
contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa,
b.
Organisasi internasional yang memiliki
keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya
adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International
Labor Organization, dan lain-lain,
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan
regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South
East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan
salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah,
keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional
menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal
mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup
nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang
dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan
kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati
dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di
masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian
dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the
Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123).
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional
berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia
dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian
Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas
eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri,
walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara,
sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya
memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi
Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh
dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta
Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga
sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.
(Phartiana, 2003, 125).
E.
Hubungan Hukum
Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum
internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan
dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai
hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam
lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau
ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional
suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional
saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional
itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar
negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding
dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum
internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26).
F. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam
hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi
mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den
Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat
(3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi
Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama
antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan
sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan
internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian
melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan
kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui
pengadilan dapat ditempuh melalui :
1. Arbitrase
Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional
adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara
bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu
terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu
cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang
telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang
penting dalam arbitrase adalah :
·
Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap
tahap proses arbitrase, dan,
·
Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati
hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211).
Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus,
karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama
antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran,
yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota
tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim”
atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau
dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut
dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat :
1)
Persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan
arbitrase,
2)
Metode pemilihan panel arbitrase,
3)
Waktu dan tempat hearing (dengar pendapat),
4)
Batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan,
5)
Prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus
diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214).
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi
arbitrase internasional, antara lain :
1) Pengadilan
Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the
International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919,
2) Pusat
Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre
for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC,
3) Pusat
Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial
Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia,
4) Pusat
Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial
Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216).
2.
Pengadilan Internasional
Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong
masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat
permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya
sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.
Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan
sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan
oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari
Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya
Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San
Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco
inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta
Mahkamah Internasional.
Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan
bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang
baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah
Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak
mengalami perubahan secara signifikan.
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan
untuk :
1)
Melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi
atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang
bersengketa,
2)
Memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat
mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat
mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory
Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan
Tsani, 1990; 217).
Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah
Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah
dalam mengadili perkara, adalah :
1)
Perjanjian internasional (international conventions),
baik yang bersifat umum, maupun khusus,
2)
Kebiasaan internasional (international custom),
3)
Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of
law) yang diakui oleh negara-negara beradab,
4)
Keputusan pengadilan (judicial decision) dan
pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum
internasional tambahan.
Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan
keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan,
dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan
antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya
final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga
diambil atas dasar suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara,
namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu
pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang
lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar
Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus
perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).
G.
Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah
Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa
1.
Mahkamah Pidana Internasional (International
Court of Justice/ICJ)
Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah
memainkan peranan penting dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk
menciptakan perdamaian dunia.
Selain Mahkamah Internasional (International Court of
Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan
Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi
berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC),
yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di
Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah
disahkan oleh 60 negara.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan
hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana
internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan
kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan)
serta agresi.
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara
otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui
pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana
Internasional. (Mauna, 2003; 263).
2. Mahkamah
Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal
Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei
1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal
Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda.
Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab
atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang
terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84
orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah
ditahan.
Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap
pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik
Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah
melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna,
2003; 264).
3. Mahkamah
Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan
berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955,
tanggal 8 November 1994. tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta
pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000
orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada
tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement
Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras
(genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut
mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah
kelompok suku, pada tahun 1994.
Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk
Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun
Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk
Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan
Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar
1.700.000 orang.
Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia
dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah
tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara).
(Mauna, 2003; 265).
Organisasi merupakan sebuah kelompok
orang yang membentuk wadah perkumpulan dimana mereka memiliki visi dan misi
yang sama dan sejalan satu sama lain. Sebuah organisasi memiliki struktur
keanggotaan yang bersifat sistematis dan solid serta memiliki tujuan yang
terencana dengan baik. Sebuah organisasi biasanya terdapat dalam bidang sosial,
ekonomi, politik dll. Selain itu biasanya dalam organisasi memilki tingkat
wilayah yang mencerminkan seberapa besarnya sebuah organisasi, sebagai contoh
Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS dimana memiliki tingkat cakupan di
dalam sekolah saja, lalu ada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI
sebagai organisasi tingkat nasional.
Selain itu terdapat pula organisasi
tingkat dunia dimana tingkat organisasi tersebut mencakup seluruh wilayah di
dunia. Organisasi dunia berperan sebagai pemersatu dalam berbagai bidang
seperti kesehatan, ekonomi, sosial, olahraga dan masih banyak lagi. Beberapa
contoh organisasi di dunia adalah sebagai berikut :
PBB adalah
organisasi internasional yang beranggotakan hampir seluruh Negara-negara di
seluruh dunia. PBB merupakan organisasi yang mewadahi segala bidang seperti
politik, ekonomi, sosial, kesehatan antar Negara-negara anggotanya. Awalnya PBB
dibentuk untuk menciptakan perdamaian di dunia, tetapi kini PBB memiliki tujuan
lain seperti memelihara perdamaian dan keamanan dunia, melindungi hak asasi
manusia dan bantuan kemanusiaan, mendukung pembangunan sosial dan ekonomim,
serta fungsi-fungsi lainnya.
PBB didirikan pada tahun 1945 yang
awalnya hanya beranggotakan beberapa Negara saja, hingga kini PBB sudah menjadi
organisasi internasional dengan keanggotaan 193 negara dan dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon dari Korea Selatan sejak tahun 2007. PBB
memiliki lembaga-lembaga khusus untuk menangani permasalahan yang ada di dunia
sesuai dengan bidangnya, beberapa lembaga tersebut adalah :
1)
FAO (Organisasi Pangan dan
Pertanian)
2)
IAEA (Badan Tenaga Atom
Internasional)
3)
ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional)
4)
IFAD (Dana Internasional untuk
Pengembangan Pertanian)
5)
ILO (Organisasi Buruh Internasional)
6)
IMO (Organisasi Maritim
Internasional)
7)
IMF (Dana Moneter Internasional)
8)
ITU (Uni Telekomunikasi
Internasional)
9)
UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa)
10) UNIDO
(Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa)
11) UPU
(Kesatuan Pos Sedunia)
12) WB (Bank
Dunia)
13) WFP (Program
Pangan Dunia)
14) WHO
(Organisasi Kesehatan Dunia)
15) WIPO
(Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia)
16) WMO
(Organisasi Meteorologi Dunia)
17) UNWTO
(Organisasi Pariwisata Dunia)
2. FIFA (Fédération
Internationale de Football Association)
FIFA
merupakan organisasi sepakbola dunia yang mewadahi pengaturan organisasi
sepakbola di seluruh dunia. FIFA juga berperan dalam berbagai turnamen
sepakbola antar Negara di dunia seperti Piala Dunia, Piala Konfederasi, Piala
Dunia Wanita, Piala Dunia Antarklub dan masih banyak lagi. FIFA didirikan pada
21 Mei 1904 dan hingga kini memiliki 208 asosiasi sepakbola nasional
dibawahnya.
FIFA
dipimpin oleh seorang presiden yaitu Sepp Blatter sejak tahun 1998. FIFA
membawahi beberapa organisasi sepakbola tingkat benua dan Negara, dan secara
bersama-sama mengatur perkembangan sepakbola di seluruh dunia. Organisasi
konfedersi tingkat benua yang berada di bawah FIFA adalah :
1)
AFC (Asian Football Confederation
atau Konfederasi Sepak Bola Asia)
2)
CAF (Confédération Africaine de
Football atau Konfederasi Sepak Bola Afrika)
3)
CONMEBOL/CSF (Confederación
Sudamericana de Fútbol atau Konfederasi Sepak Bola Amerika Selatan
4)
CONCACAF (Confederation of North,
Central American and Caribbean Association Football atau Konfederasi Sepak Bola
Amerika Utara, Tengah dan Karibia)
5)
OFC (Oceania Football Confederation
atau Konfederasi Sepak Bola Oseania)
6)
UEFA (Union of European Football
Associations atau Uni Sepak Bola Eropa)
3. OPEC (Organization of the Petroleum
Exporting Countries)
Perserikatan negara-negara pengekspor minyak bumi. Merupakan
organisasi yang bertujuan untuk menegosiasikan masalah-masalah mengenai
produksi, harga minyak bumi, dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan
minyak. Berdiri sejak 14 September 1960. Anggotanya adalah Aljazair, Angola,
Libya, Nigeria, Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab,
Ekuador, Venezuela.
4. Rabitah al-’Alam al-Islami (Muslim World
League)
Organisasi ini disebut juga Liga Dunia Islam, merupakan
organisasi internasional non-pemerintah yang tidak berpihak kepada suatu partai
atau golongan tertentu, dan mewakili umat Islam seluruh dunia. Berdiri sejak 18
Mei 1962 di Mekah, bertujuan untuk menyampaikan ajaran Islam, menghapus kesan
yang salah tentang umat Islam, membantu golongan Islam yang tertindas atau
minoritas, meningkatkan dakwah dan solidaritas Islam, serta mendukung
perdamaian internasional. Kantor perwakilan World Muslim League ada di
Indonesia, Denmark, Malaysia, Congo, Perancis, Mauritus, Mauritania, Senegal,
Gabon, Swiss, Trinidad, Yordania, Amerika dan Canada.
I. Hakekat Hukum Internasional
Jika kita
berbicara masalah hukum internasional kita akan dihadapakan pada dua sisi yaitu
hukum internasional public dan hukum perdata internasional. Namun guna
membatasi pembahasan dan pemaparan kami, maka kami fokuskan karya tulis ini
pada hukum internasional publik. Seperti yang kita ketahui Hukum internasional
publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan
hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain,
hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999;1).
Awalnya,
beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum
internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De
Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa
atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya”. Sedangkan menurut Akehurst : “hukum internasional
adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”.
Namun
definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di
masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai
satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana
mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny
Hyde :“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang
sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus
ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam
hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
1.
Organisasi internasional, hubungan antara organisasi
internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang
berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional
dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional
dengan individu atau individu-individu,
2.
Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan
dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state
entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek
hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat
internasional”.
3.
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar
Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan
subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’.
(Kusumaatmadja, 1999; 2).
Berdasarkan
pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum
tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya
terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau
pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta
prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan
mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya
subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum
di kalangan para sarjana sebelumnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar